“MWA merupakan organ UNAIR yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum“
Anggota MWA berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas:
Menteri;
Rektor;
6 (enam) orang dari unsur SA;
1 (satu) orang dari unsur Dosen;
1 (satu) orang dari unsur tenaga kependidikan; dan
11 (sebelas) orang dari unsur masyarakat.