KA bertugas:
- menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas UNAIR dalam bidang non akademik;
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR;
- mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR;
- mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non akademik kepada MWA; dan
- melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan dalam pemanfaatan kekayaan UNAIR yang dimintakan kepada KA.